Senin, 17 November 2025

CPNS 2021

Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji

Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji. 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.22.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.993.300

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golingan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lalu adapun pada pasal 3 terkandung tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved