Senin, 29 September 2025

CPNS 2021

Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji

Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji. 

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional;

5. Tunjangan lainnya.

Kemudian besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

A. Perlindungan

Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

1. Jaminan hari tua;

2. Jaminan kesehatan;

3. Jaminan kecelakaan kerja;

4. Jaminan kematian;

5. Bantuan hukum.

Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

B. Cuti

Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Lalu berikut adalah rincian hak cuti PPPK.

- Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

- Cuti sakit

Cuti sakti diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

- Cuti melahirkan

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.

Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Cuti bersama

Cuti bersama bagi PPPK sesuai dengan ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan