Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR
Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Inza Maliana
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi
(Tribunnews.com/Farrah Putri)