Virus Corona
Siapa Mantan Pejabat yang Disindir Luhut Kritik Dispensasi Karantina Pejabat?
Susi Pudjiastuti menyindir kebijakan pemerintah terkait perbedaan tempat karantina bagi pejabat dan masyarakat.
Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com