Rabu, 19 November 2025

Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung

Harun Al Rasyid mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode TWK, lolos seleksi administrasi hakim agung.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 128 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 100 orang dari jalur karier dan 28 orang jalur dari jalur nonkarier. 

Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 25 orang memilih kamar Perdata, 53 orang memilih kamar Pidana, 8 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 42 orang memilih kamar agama. 

Berdasarkan pendidikan, maka 74 orang bergelas magister, dan 54 orang bergelar doktor.

"Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 108 orang dan 20 orang adalah perempuan," kata Nurdjanah. 

Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 100 orang sebagai hakim, 12 orang sebagai akademisi, 4 orang sebagai pengacara, 1 orang jaksa, 2 orang notaris, dan profesi lainnya sebanyak 9 orang.

Untuk hakim ad hoc Tipikor MA, ada 46 orang pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Jumlah ini terdiri atas 39 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. 

Sebanyak 5 pendaftar di antaranya merupakan sarjana, 23 orang bergelar magister dan 18 orang bergelar doktor.

“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor MA, yaitu 13 orang hakim, 11 orang akademisi, 15 orang pengacara, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, dan 5 berprofesi lainnya,” ujar Nurdjanah.

Nurdjanah menuturkan, bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 10 sampai dengan 12 Januari 2022 bertempat di BALITBANGDIKLATKUMDIL MA RI Jalan Cikopo Selatan, Gadog, Megamendung, Sukamaju, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Materi seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Bantah Penganggaran Rp 1 Miliar untuk Pengadaan Karpet di Ruang Kerjanya

Para calon hakim agung yang mengikuti Seleksi Kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi.

"Peserta wajib membawa hasil tes antigen dengan hasil negatif, maksimal 1x24 jam sebelum kedatangan di BALITBANGDIKLATKUMDIL MA RI," tutur Nurdjanah.

Nurdjanah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon tersebut.

"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 28 Januari 2022, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat: Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat," kata Nurdjanah.

Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. 

Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved