Senin, 8 September 2025

Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan Agar Bisa Beri Korban Perlindungan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan pada korban kekerasan sosial harus menjadi perhatian bersama.

Editor: Daryono
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (4/1/2022). 

“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (dok. DPR RI)

Baca juga: Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi Desak Menkumham dan Menteri PPPA Turun Tangan

Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.

“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” katanya.

Puan pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR.

Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Yasonna-Bintang Koordinasi dengan DPR soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.

DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah ke depan.

Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar mantan Menko PMK tersebut.

Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat.

Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.

“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak,” kata Puan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan