Rabu, 10 September 2025

Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan Agar Bisa Beri Korban Perlindungan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan pada korban kekerasan sosial harus menjadi perhatian bersama.

Editor: Daryono
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan pada korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama.

Terutama bagi korban kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini sangat mendesak dan harus segera ditangani.

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus ditangani," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini untuk segera disahkah.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Segera Paripurnakan RUU TPKS 

Pasalnya Jokowi telah mencermati RUU TPKS ini sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk bisa berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS ini.

"Saya mencermati dengan seksama rancangan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak jelang proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR."

"Karena itu saya memperintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, dalam pembahasan RUU tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual ini, agar ada langkah-langkah percepatan," terang Jokowi.

Baca juga: Politikus NasDem Desak DPR Sahkan RUU TPKS dalam Paripurna Mendatang

Tak hanya itu Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Agar nantinya proses pembahasan RUU TPKS ini bisa berlangsung lebih cepat dan masuk ke pokok substansi.

Selain itu agar RUU TPKS ini bisa menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ungkap Jokowi.

Baca juga: Ketua Panja Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Soal RUU TPKS 

Puan Pastikan Akan Segera Sahkan RUU TPKS

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (dok. DPR RI)

Baca juga: Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi Desak Menkumham dan Menteri PPPA Turun Tangan

Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.

“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” katanya.

Puan pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR.

Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Yasonna-Bintang Koordinasi dengan DPR soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.

DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah ke depan.

Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar mantan Menko PMK tersebut.

Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat.

Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.

“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak,” kata Puan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan