Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Asabri

Profil 2 Jenderal Purnawirawan, Sonny Widjaja & Adam Rachmat, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri

Simak profil Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, 2 jenderal purnawirawan yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus Asabri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja (kiri) memberikan keterangan di Gedung Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Asabri membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut serta akan menempuh jalur hukum menuntut pihak-pihak yang mengakibatkan kegaduhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu (5/1/2022).

"Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Eko.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.

(Tribunnews.com, Chrysnha, Ilham Rian Pratama)(Kompas.com,Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan