Azis Syamsuddin Tersangka
Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Berdasar itu, Yanti menyampaikan terima kasih langsung kepada Azis Syamsuddin dalam persidangan sambil menangis.
Merespons hal itu, Azis Syamsuddin juga tampak menangis, dan mengucapkan rasa syukurnya karena, saat ini anak dari Yanti bisa tumbuh sehat.
Baca juga: KPK Yakin Saksi di Persidangan Kuatkan Bukti Perilaku Suap Azis Syamsuddin
Bahkan, Azis dan Yanti sempat bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu. Itu pun atas permintaan kuasa hukum terdakwa terhadap Majelis Hakim.
"Terimakasih pertemuan ini gimana adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang. Saya akan berasa bermanfaat semua orang apabila saya membantu," kata Azis sambil menangis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin. Terdapat dua saksi yang dihadirkan.
"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sekitar pukul 14.45 WIB.
Kedua orang saksi a de charge tersebut yakni, Irawan Dimyati yang merupakan seorang Wiraswasta asal Bandung, serta Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan berusia 39 tahun asal Lampung Timur.
Kendati demikian, belum diketahui hubungan para saksi terkait perkara yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu, sebab hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan untuk saksi Yanti.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.