Selasa, 12 Agustus 2025

Kementerian PPPA Komitmen Kawal RUU TPKS Sampai Jadi Undang-Undang

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen mengawal RUU TPKS sampai menjadi undang-undang.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen mengawal RUU TPKS sampai menjadi undang-undang.

Hal ini ditegaskan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).

“Kami akan terus dorong dengan mengerahkan segala daya upaya untuk memastikan agar RUU TPKS ini tidak hanya dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” kata Bintang.

Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen DPR terkait RUU ini untuk segera disahkan menjadi undang-undang sebagaimana harapan masyarakat.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Jokowi Segera Keluarkan Surpres RUU TPKS

Bintang mengatakan pihaknya di pemerintah akan melakukan langkah-langkah cepat dalam mengawal proses ini.

“Setelah RUU inisiatif ini secara resmi dikirim presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku. Menerbitkan surat presiden dan mempersiapkan tim atau draft,” kata Bintang.

“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri, kita juga belum tau, walaupun ini tidak terlepas menjadi leading sektor Kemen PPPA, apakah nanti kita menunggu surpres presiden. Kalaupun toh itu terjadi kami di Kemen PPPA bersama-sama di kementerian/lembaga lain dengan harapan mengakomodir aspirasi semua pihak,” lanjutnya.

Bintang mengatakan laporan kasus kekerasan seksual masih tinggi dan terus berkembang dari hari ke hari.

Baca juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Situasi ini tergambar dari hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional dan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja.

Secara prevalensi kekerasan terhadap perempuan menurun, walaupun begitu masih cukup memprihatinkan karena angkanya masih tinggi dan masih harus menjadi perhatian.

Apalagi laporan kasus kekerasan seksual turut meningkat seiring merebaknya pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian PPPA pada tahun 2021 menunjukkan terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Baca juga: Kolaborasi yang Baik dari Semua Pihak Diperlukan untuk Mempercepat Hadirnya UU TPKS

Data ini menjadi semakin memprihatinkan pada kasus kekerasan terhadap anak, dimana dari 45,1 persen kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan