Azis Syamsuddin Tersangka
Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin pada Senin, 14 Februari 2022.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin pada Senin, 14 Februari 2022.
Mantan Wakil Ketua DPR itu tersangkut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Persidangan hari ini cukup, diundur ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat
Baca juga: Ramai Disudutkan Soal Studi Banding Persiapan Formula E, Gubernur Anies Dibela Wakil Ketua DPRD DKI
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan bahwa ia tak berniat memberi suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebab ia tahu kalau Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.
Sehingga ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.
Baca juga: Direktur Keuangan Jakpro Mundur saat Polemik Formula E, Benarkan Ada Rahasia ?
Dalam pleidoinya juga, Azis Syamsuddin mengatakan jika hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, ia berjanji dan berkomitmen untuk tidak lagi masuk ke dunia perpolitikan Indonesia.
Azis lebih memilih untuk kembali menjadi dosen atau advokat agar berkontribusi pada kegiatan sosial masyarakat.
"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis membacakan pleidoinya.

Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin untuk Tindak Aliza Gunado
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.