Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron. 

Penulis: Daryono
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 

- Tempat ibadah boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Fasilitas umum boleh buka maksimal maksimal pengunjung 25 persen

- Kegiatan seni budaya boleh diadakan, maksimal pengunjung 25 persen.

Luhut menyatakan, pengetatan ini akan dilihat hasilnya dalam sepekan ini. 

Apabila hasilnya membaik, akan dilakukan pelonggaran.

"Ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelas Luhut. 

Baca juga: Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali Naik Level 3 PPKM

Luhut Minta Masyarakat Tidak Panik

Di awal pernyataannya, Luhut menjelaskan perihal kenaikan kasus Covid-19

Dikatakan Luhut, kenaikan kasus Covid-19 begitu cepat. 

Namun demikian, kenaikannya masih berdampak kecil terhadap rumah sakit dan kasus kematian apabila dibandingkan dengan gelombang varian Delta. 

"Trend kenaikan kasus meningkat sangat cepat, namun dampak terhadap RS dan kematian secara umum masih sangat kecil dibanding varian Delta. Sebagai contoh kenaikan kasus di DKI Jakarta, Jabar dan Banten meningkat sangat pesat tapi angka perawatan RS dan kematian masih rendah dan kecil dibanding Delta," kata Luhut. 

Adapun untuk Bali, lanjut Luhut, memerlukan perhatian karena penambahan kasus telah melebihi puncak varian Delta. 

Meski demikian, angka keterisian rumah sakitnya masih dalam kategori aman. 

Luhut menerangkan, data saat ini, 65 persen pasien yang dirawat memiliki gejalan ringan dan tanpa gejala. 

Lalu, dari 356 kasus kematian sejak adanya varion Omicron, sebanyak 42 persen pasien memiliki komorbid, 44 persen lansia dan 69 persen belum divaksinasi lengkap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan