OTT KPK di Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar
Representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar yakni 5 persen atau Rp7 miliar
Ringkasan Berita:
- Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman'.
- Perwakilan Abdul Wahid justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar
- Uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.
Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman'.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Japrem, Cak Imin: Jangan Sampai Terulang Lagi
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen.
Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas.
Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.
“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.
Permintaan tersebut disertai ancaman.
Baca juga: Setor Jatah Preman untuk Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pinjam ke Bank dan Gadai Sertifikat
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.
Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riau akhirnya menggelar pertemuan kembali.
Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.
OTT KPK di Riau
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Anggaran Jalan |
|---|
| Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya? |
|---|
| Demi Jatah Preman Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pakai Uang Sendiri hingga Gadai Sertifikat |
|---|
| Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid |
|---|
| Ada Kode '7 Batang' Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.