Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron. 

Penulis: Daryono
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 

Karena itu, Luhut menyatakan pemerintah akan mengambil kebijakan khusus untuk para kelompok rentan tersebut, terutama bagi para lansia yang belum divaksinasi lengkap. 

Adapun kebijakan umum yang diambil sebagai berikut: 

1. Mendorong percepatan vaksinas terutama dosis 2 terutama lansia, dan vaksinasi booster.

2. Meningkatkan fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan obat-obatan dan jumlah bed, disiapkan sama dengan varian Delta

3. Mengaktifkan tempat-tempat isolasi-isolasi terpusat untuk OTG dan gelaja ringan

4. Mendorong penginapan khusus para nakes.

5. Menghimbau masyarakat tidak panik. Tetap saja beraktivitas biasa sesuai aturan PPKM.

6. Pemerintah akan mengambil pengetatan terarah untuk kelompok lansia , komorbid dan yang belum divaksin.

Baca juga: DIY dan Sejumlah Daerah Lainnya Kembali ke PPKM Level 3

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir, kasus baru Covid-19 meningkat tajam. 

Pada Minggu (6/2/2022) kemarin, terdapat tambahan kasus baru sebanyak 36.056 kasus. 

Sehari sebelumnya, kasus baru yang dilaporkan di atas 30 ribu yakni 33.729 kasus baru. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan