Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah: Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 3 Maksimal 50 Orang

Simak aturan terbaru pelaksanaan ibadan dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
Ist
Ilustrasi Ibadah saat Pandemi Covid-19 - Menag Yaqut Choulil Qoumas terbitkan aturan baru soal pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat PPKM. 

b. Untuk kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Untuk wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Untuk wilyah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Bagi wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) Menyediakan cadangan masker medis;

5) Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan