Rabu, 27 Agustus 2025

Briptu Christy Disersi

Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang, Briptu Christy Kini Diamankan di Propam Polda Metro Jaya

Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap.

Editor: Adi Suhendi
kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto
Briptu Christy Sugiarto yang kini jadi DPO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap.

Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Setelah diamankan, Polwan yang sempat menghilang selama tiga bulan tersebut langsung digiring ke Propam Polda Metro Jaya.

Rencana ia akan diterbangkan ke Manado untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.

Baca juga: Briptu Christy Buronan Polisi Ditangkap Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Nama Briptu Christy  menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Briptu Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi sejak 31 Januari 2022.

surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos tersebut dikeluarkan Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.

Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.

DPO atas nama Briptu Christy
DPO atas nama Briptu Christy (Facebook/Info Seputar Pantura)

Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.

Karena sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari, gadis berusia 25 tahun ini terancam dipecat.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Tribunmanado.

Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.

Menghilangnya Bripru Christy dari kesatuan sempat dikabarkan karena ia terjerat kasus video asusila.

Namun, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, membantahnya.

Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?

Ia menegaskan anggota Polwan itu tak terjerat kasus apapun selain desersi.

Hal tersebut juga disampaikan Jules.

Jules mengatakan hingga saat ini identitas pemeran perempuan dalam video asusila yang beredar belum diketahui.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujarnya, Minggu (6/2/2022), mengutip dari Tribunmanado.

Sosok Briptu Christy

Dari dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado, Bripda Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Saat ini, pangkatnya adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212

Posisi terakhir ia menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

Christy lahir di Manado pada Desember 1996 atau saat ini berusia 25 tahun.

Baca juga: Duduk Perkara Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021

Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan asal Manado Jadi DPO karena Tinggalkan Tugas, Punya Saudara Kembar

Ia sudah menjadi polisi sejak 2014 atau sudah 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.

Sebelum menjadi polisi, ia kuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.

Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja juga sebagai anggota Polri.

Hal itu diketahui dari foto yang ia bagikan di akun Facebook pribadinya.

Dalam foto tersebut, Briptu Christy membagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.

Briptu Christy juga memiliki saudara kembar perempuan.

Dalam sebuah wawancara kepada sebuah media pada 2015, Christy yang saat itu masih berpangkat Bripda, sempat menyatakan cita-cita awalnya bukan menjadi polisi, namun menjadi pramugari.

Namun, cita-cita itu kemudian berubah hingga kemudian ia menjadi Polwan pada 2014.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan