Aplikasi Trading Ilegal
Influencer Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis Termasuk Perjudian dan Penipuan, Bisa Dibui 20 Tahun
Dari ancaman lima pasal sekaligus dari hasil pendalaman penyidik tersebut, Indra Kenz terancam bui hingga 20 tahun.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apes benar nasib influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Anak muda yang kerap memamerkan kemewahan hidup ini dijerat lima pasal sekaligus oleh polisi menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus aplikasi trading bodong Binomo.
Dari ancaman lima pasal sekaligus dari hasil pendalaman penyidik tersebut, Indra Kenz terancam bui hingga 20 tahun.
Apa saja lima pasal yang dikenakan polisi ke anak muda yang pernah mendapat predikat Crazy Rich Medan ini?
- Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
- Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri,mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan mengatakan penyidik sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dan akan segera melakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," tuturnya.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap Indra terdaftar tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita