Jumat, 29 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Influencer Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis Termasuk Perjudian dan Penipuan, Bisa Dibui 20 Tahun

Dari ancaman lima pasal sekaligus dari hasil pendalaman penyidik tersebut, Indra Kenz terancam bui hingga 20 tahun.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Alivio
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

Seluruh uang dalam rekening itu senilai Rp 28 miliar. Disebutkan ada 77 rekening yang dimiliki 44 pihak.

Polisi Kejar Affiliator Lain

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana akan memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul setelah penetapan Indra Kenz sebagai tersangka.

Affiliator lain bakal diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Ada 1 yang akan kita sampaikan besok (hari ini), nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022) malam.

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman untuk mencari pemilik Binomo.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Sementara belum (pemilik Binomo sudah terdeteksi)," kata dia.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Indra Kenz.

Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya juga bakal segera melakukan sejumlah aset milik Indra Kenz. Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," pungkas Ramadhan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan