Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

MUI izinkan shaf shalat kembali merapat tanpa jaga jarak. Hal ini menyikapi tren kasus Covid-19 yang menurun dan diberlakukannya sejumlah pelonggaran.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(ILUSTRASI SHALAT) Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022).- MUI izinkan shaf shalat kembali merapat tanpa jaga jarak. Hal ini menyikapi tren kasus Covid-19 yang menurun dan diberlakukannya sejumlah pelonggaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Tren laju kasus Covid-19 di Indonesia terus alami penurunan beberapa waktu terakhir.

Pemerintah bahkan mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dalam rangka transmisi menuju endemi Covid-19.

Salah satunya, masyarakat tak perlu lagi duduk menjaga jarak saat naik transportasi umum KRL.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pelonggaran saat masyarakat beribadah shalat di masjid.

Baca juga: Update Covid-19 Global 10 Maret 2022: Kasus Baru di Seluruh Dunia Tercatat 1.455.092

Jemaah diperbolehkan merapatkan kembali shafnya saat shalat, tak berjarak.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut pelonggaran ini sebagai tindak lanjut kondisi wabah yang sudah melandai.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."

"Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan", ujar Niam dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari laman MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020). (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Baca juga: Jubir Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Selain itu, Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.

Hal tersebut tentunya diiringi kedisplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Untuk itu, Niam meminta seluruh umat islam mengoptimalkan pelaksanaan ibadah.

Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya."

"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan