Selasa, 28 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL SoftBank Mundur dari Proyek IKN | Kritik Waketum MUI soal Label Halal yang Baru

SoftBank mundur dari proyek IKN hingga kritik Waketum MUI soal label halal yang baru.

Foto Nikkei
Pemimpin Utama dan pemilik Softbank Group, Masayoshi Son. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), dikutip dari kemenag.go.id.

Baca selengkapnya >>>

3. Kritik Waketum MUI soal Label Halal Baru

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (Tangkap Layar Kompas TV)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut menyoroti terkait penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Abbas menyayangkan penetapan label tersebut, karena pada label berwarna ungu itu terlihat sudah tidak ada lagi kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana label-label sebelumnya.

Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal kata dia, diketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yakni kata BPJPH, MUI, dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa Arab.

Baca juga: BPJPH Kemenag: Logo Halal Lama Masih Berlaku Sepanjang Sertifikat Belum Kedaluwarsa

Baca juga: Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik terkait dengan pemilihan bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.

Baca selengkapnya >>>

4. Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit

Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban .

Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul DIY yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.

HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved