Selasa, 30 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz

Apa itu Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU)? perbuatan yang disangkakan pada influencer Doni Salmanan-Indra Kenz terkait investasi kedok judi.

Penulis: Shella Latifa A
morganmckinley.com.hk
Ilustrasi pencucian uang - Apa itu Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU)? perbuatan yang disangkakan pada influencer Doni Salmanan-Indra Kenz terkait investasi kedok judi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua influencer yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich' kini harus berurusan dengan polisi terkait investasi berkedok judi, trading binary option.

Mereka yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Seperti diketahui, trading binary option dikategorikan sebagai tindakan perjudian.

Hal ini lantas membuat kedua influencer itu harus menjalani proses persidangan.

Polisi pun mennyangkakan mereka dengan pasal yang hampir sama, satu di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: 97 Item Aset dan Barang Berharga Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim, Nilainya Capai Rp 64 Miliar

Lantas apa yang dimaksud TPPU ini?

Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso menjelaskan, TPPU adalah upaya seseorang untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana kejahatan.

Adapun cara menyembunyikan harta hasil kejahatan ini dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan.

"Jadi dia menyembunyikan asal usul, itu hasil kejahatan, tapi seolah-olah dari kegiatan yang sah," kata Ari dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).

Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso
Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol

Baca juga: Terkait Dugaan Pencucian Uang, Aliran Dana Doni Salmanan yang Diberikan pada Siapapun Bakal Disita

Hukuman TPPU ini tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ari pun memberi contoh serangkaian TPPU, diantaranya memberikan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan.

Kemudian, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Selain itu, ancaman penjara pelaku TPPU terbilang cukup lama, yakni paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman penjara sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," lanjut Ari.

Untuk melacak aliran dana TPPU, polisi akan berkerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan