Selasa, 30 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz

Apa itu Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU)? perbuatan yang disangkakan pada influencer Doni Salmanan-Indra Kenz terkait investasi kedok judi.

Penulis: Shella Latifa A
morganmckinley.com.hk
Ilustrasi pencucian uang - Apa itu Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU)? perbuatan yang disangkakan pada influencer Doni Salmanan-Indra Kenz terkait investasi kedok judi. 

Penerima Hasil TPPU Bisa Ikut Terseret

Tak hanya pelaku saja, penerima uang TPPU juga bisa ikut terseret sesuai pasal 5 UU TPPU.

Hal tersebut bisa terjadi ketika penerima mengetahui uang yang ia terima hasil dari suatu tindak pidana.

"Seseorang yang menerima atau menguasai, dapat transfer, hibah, sumbangan bisa dikatakan sebagai penerima, Itu ada ancamannya 5 tahun penjara," sebut Ari.

Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum Hari Ini: Korban Trading Ilegal, Bisakah Uangnya Kembali?

Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar

Jika penerima memang tak mengetahui asal usul uang itu, ia harus mengembalikannya dengan nominal yang sama dari awal.

"Kalau tidak tahu, alangkah baiknya dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk unsur ini," tambah Ari.

Untuk itu, Ari mengingatkan semua masyarakat agar hati-hati dalam menerima besaran uang secara cuma-cuma.

Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah uang itu berasal dari tindak kejahatan atau tidak.

"Harus kita pastikan asal-usul dari tindak kejahatan atau bukan.".

"Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba ngasih uang Rp 10 miliar kan harus curiga," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan