Aplikasi Trading Ilegal
Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz
Apa itu Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU)? perbuatan yang disangkakan pada influencer Doni Salmanan-Indra Kenz terkait investasi kedok judi.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Penerima Hasil TPPU Bisa Ikut Terseret
Tak hanya pelaku saja, penerima uang TPPU juga bisa ikut terseret sesuai pasal 5 UU TPPU.
Hal tersebut bisa terjadi ketika penerima mengetahui uang yang ia terima hasil dari suatu tindak pidana.
"Seseorang yang menerima atau menguasai, dapat transfer, hibah, sumbangan bisa dikatakan sebagai penerima, Itu ada ancamannya 5 tahun penjara," sebut Ari.
Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum Hari Ini: Korban Trading Ilegal, Bisakah Uangnya Kembali?
Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar
Jika penerima memang tak mengetahui asal usul uang itu, ia harus mengembalikannya dengan nominal yang sama dari awal.
"Kalau tidak tahu, alangkah baiknya dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk unsur ini," tambah Ari.
Untuk itu, Ari mengingatkan semua masyarakat agar hati-hati dalam menerima besaran uang secara cuma-cuma.
Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah uang itu berasal dari tindak kejahatan atau tidak.
"Harus kita pastikan asal-usul dari tindak kejahatan atau bukan.".
"Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba ngasih uang Rp 10 miliar kan harus curiga," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)