Sabtu, 13 September 2025

Duh, Pelanggaran ODOL oleh Armada Truk AMDK Masih Jadi ‘Ancaman’ di Jalan Raya!

Muatan berlebihan tersebut bisa berupa over tonase maupun over kubikasi hingga melanggar ketentuan regulasi.

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
Tribunnews.com
Ilustrasi truk pengangkut AMDK yang alami kecelakaan di Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri Jumat (29/10/2021). 

Akibat beban yang lebih tersebut, umur teknis jalan pun menurun menjadi 3 tahun saja, di mana dalam kurun waktu 3 tahun pihak Jasa Marga sudah kembali melakukan perbaikan.

Laporan investigasi KPBB tahun 2021 menyebut bahwa kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur jalan dapat mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya. Kerugian tersebut didapat dari akumulasi perawatan jalan dan perbaikan yang menjadi tidak sesuai dengan perencanaan.

Pada kelompok industri, para pengusaha pun harus mengeluarkan dana berlebih akibat kerusakan komponen pada maskapai yang dimiliki, sehingga jauh dari masa umur teknis pemakaian.

Maka itulah, pelanggaran ODOL yang terus-menerus dilakukan oleh truk AMDK dapat menyebabkan kerugian ekonomi, baik bagi masyarakat, industri, maupun negara.

Konsumsi BBM berlebih dan polusi udara

Dengan muatan yang berlebih, truk AMDK yang melanggar peraturan ODOL juga menyebabkan pemborosan BBM dikarenakan perbandingan berat dengan rasio kekuatan mesin jauh dari ideal.

Data Vehicle Emission Standard in Indonesia tahun 2020 dari UNEP/KPBB menunjukkan bahwa armada truk sebagai penopang utama angkutan barang di Indonesia adalah pengguna BBM terbesar kedua setelah sepeda motor.

Ketika terjadi overload atau beban berlebih pada kendaraan, guliran truk pun akan mengalami hambatan, sehingga membutuhkan lebih banyak BBM untuk dapat tetap bergerak dan mempertahankan kecepatan.

Karena itulah, makin banyak truk AMDK yang melanggar peraturan ODOL, makin besar pula jumlah BBM yang dibutuhkan.

Hal ini tidak hanya berdampak pada penggunaan BBM yang berlebih, namun juga berpotensi meningkatkan pencemaran udara yang turut berdampak pada masyarakat yang bertempat tinggal dekat dengan jalan raya dan industri AMDK.

Dengan adanya berbagai dampak negatif di atas, penertiban atas armada truk AMDK yang kerap melakukan pelanggaran ODOL perlu menjadi perhatian oleh seluruh pihak.

Dalam Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK tahun 2021, disebutkan bahwa pembahasan mengenai solusi atas pelanggaran ODOL oleh armada AMDK telah dibahas oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Perhubungan secara berulang kali sejak periode tahun 2010/2011.

Akan tetapi, hingga kini penerapan Zero ODOL serta penindakan tegas terhadap para perusahaan dan market leader AMDK yang terlibat dalam pelanggaran ODOL ini belum terealisasikan.

Untuk dapat mencegah berbagai kerugian lebih lanjut, kedua langkah tersebut penting untuk dipercepat pelaksanaannya dengan melibatkan tidak hanya pemerintah dan para stakeholders, namun juga masyarakat pengguna jalan, pemukim di sekitar kawasan industri AMDK, serta kegiatan usaha yang terdampak pelanggaran ODOL.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan