Annas Maamun Terjerat Korupsi APBD Riau
PROFIL Annas Maamun, Eks Gubernur Riau yang Kembali Ditahan KPK, Sempat Dapat Grasi dari Jokowi
Berikut profil Annas Maamun, eks Gubernur Riau yang kembali ditahan oleh KPK. Sebelumnya, ia sempat menerima grasi dari Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil eks Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun yang kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/3/2022) kemarin.
Annas Maamun dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinisi Riau.
Annas tetap dithan oleh KPK meski telah berumur 81 tahun dikarenakan dokter telah menyatakan dirinya layak untuk ditahan.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemarin.
Baca juga: Sudah Berusia 81 Tahun, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sebagai Tersangka
Dikutip dari Tribunnews, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam konstruksi perkara, Annas Maamun yang merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau saat itu, Johar Firdaus.
Annas mengusulkan beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.
Di antaranya soal pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD).
Namun, usulan anggaran tersebut tidak disepakati sehingga membuat Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar disetujui.
Lantas tawaran Annas pun disetujui Johar dan usulan anggaran tersebut pun disetujui.
Kemudian sekitar September 2014, Annas diduga merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta.
Akibat dugaan suap olehnya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Annas Maamun
Dikutip dari Tribunnewswiki, Annas Maamun lahir di Bagansiapiapi, Riau pada 17 April 1940.
Annas Maamun mengawali pendidikan di Sekolah Rakyat No 1 Bagansiapiapi dan dilanjutkan ke SGB Negeri Bengkalis.
Kemudian untuk pendidikan menengah atas, Annas melanjutkannya di SGA Negeri Tanjung Pinang.
Diketahui, pendidikan terakhir Annas adalah di PGSLP Negeri Padang.
Dirinya memiliki istri bernama Latifah Hanum dan dikaruniai 10 orang anak.
Karier
Pada tahun 1960 hingga 1964, Annas sempat menjadi guru di SMP Negeri Bagansiapiapi.
Kemudian ia pun memulai karier politiknya dengan menjabat sebagai pelaksana tugas Camat Rumbai pada 1986.
Lantas pada 1999 hingga 2001, Annas Maamun menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya di tahun 2001-2005, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir sebelum menjadi Bupati Rokan Hilir.
Ketika menjadi Bupati Rokan Hilir, Annas menjabat dari tahun 2006 hingga 29 Januari 2014.
Namun pada 2013, ia terpilih melalui Pilkada Riau sebagai Gubernur dan dilantik pada 19 Februari 2014 untuk periode 2014-2019.
Pernah Diberi Grasi Jokowi
Dikutip dari Kompas.com, Annas sempat bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Hal tersebut dikarenakan pada 2015, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.
Lantas di tahun 2018, ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, kasasi yang diajukan ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Lalu pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.
“Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan (grasi),” ujar Jokowi pada 27 November 2019.
Grasi yang diberikan Jokowi tersebut berdasarkan surat permohonan Annas karena merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Selain itu, Annas juga membawa surat keterangan dokter dan dirinya mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Kontroversi
Annas pun tidak luput dari kontroversi saat menjabat sebagai pejabat publik.
Contohnya adalah ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Rokan Hillir, ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap pembantunya yang berinisial S.
Dugaan tindakan tersebut pun ditanggapi oleh Annas dengan menyatakan banyak isu yang dibangun di tengah masyarakat tentang dirinya, antara lain isu dugaan korupsi, perselingkuhan, dan terlibat G-30S PKI.
Kemudian Juli 2014, ia juga pernah dilaporkan oleh mantan istri Ketua DPRD Dumai atas dugaa pelecehan seksual.
Di tahun yang sama, Annas pun kembali dilaporkan dengan tudingan yang sama.
Pelaporan dari tudingan tersebut adalah mantan Anggota DPD, Soemardhi Thaher.
Soemardhi melaporkan terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh Annas terhadap anaknya, Wide Wirawaty.
Sebelumnya Wide telah melaporkan Annas ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan Laporan Polisi Nomor LP/797/VIII/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)(Tribunnewswiki/Ami Heppy)
Artikel lain terkait Annas Maamun