Senin, 3 November 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Yasonna Laoly Sebut Posisi IDI Harus Dievaluasi, Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberi tanggapan soal pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ditemui awak media usai melakukan pertemuan dengan komunitas masyarakat Filipina di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022). 

Pasal pertama, adalah sumpah dokter.

"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu 'saya akan mentaati kedokteran Indonesia'," kata dia.

Dirinya pun meminta, semua pihak dapat memahami keputusan pemberhentian dokter terawan tersebut.

Menurutnya PB IDI telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk bisa membela diri.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rina Ayu P) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved