Hindari Tumpang Tindih Aturan, Pemerintah Usulkan Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pastikan tidak ada tumpang tindih dalam RUU TPKS.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Garudea Prabawati
Dalam pengaturannya pelaku dapat pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Eddy mengatakan pelecehan non fisik, merupakan delik aduan.
"Ini namanya subjektif delik. Jadi betul-betul perasaan subjektivitas seseorang tetapi tidak bisa sembarang orang melapor. Itu kita batasi dan kita bungkus bahwa ini delik aduan," kata Eddy, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Dalam Rapat Paripurna DPR, Politisi NasDem Minta RUU TPKS Segera Ditindaklanjuti
Baca juga: Ketua Badan Legislasi DPR Jawab soal RUU TPKS yang Terlalu Lama Disahkan
Sebagai informasi, Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588.
Terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru.
Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.
Adapun dalam draft RUU dari DPR, ada lima jenis kekerasan yang dimuat.
Yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual.
Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)