Kamis, 21 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera

Komnas HAM tidak setuju dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren yang memerkosa 13 santriwatinya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

"Yang paling penting juga adalah penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap korban-korban, rehabilitasi pada mereka. Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan," jelas Taufan

Baca juga: Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati

Kasus Herry Wirawan Jadi Sorotan Dunia

Diwartakan Tribunnews.com, kasus rudapaksa yang dilakukan Herry ini  juga menjadi sorotan dunia.

Kasus yang menggegerkan Indonesia sejak Desember 2021 ini ikut dberitakan oleh media asing.

Setelah mendapat vonis mati, media asing dari berbagai negara turut memberitakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menemui babak baru.

Pertama, sorotan kasus ini datang dari media asing, Reuters yang merupakan kantor berita yang berbasis di Inggris.

Reuters menerbitkan artikel tentang kasus ini dengan judul "Guru agama Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 siswa" pada Senin (4/4/2022) sore.

Dalam artikelnya, Reuters menyebut kasus Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di sekolah pesantren.

Sementara, Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar apakah akan ada banding dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Reuters juga menulis Herry telah memerkosa 13 santriwati yang berusia 12-16 tahun dari tahun 2016-2021 hingga 8 korban di antaranya hamil.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

"Pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan anak negara itu juga mendukung seruan untuk hukuman mati, meskipun komisi hak asasi manusia negara itu menentang hukuman mati dan mengatakan itu tidak pantas," tulis Reuters.

Reuters juga menulis, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya.

Kemudian, seringkali sekolah itu menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.

Selain Reuters, media The Guardian asal Inggris, media South China Morning Post (SCMP) yang berbasis di China dan Channel News Asia (CNA) yang berbasis di Singapura juga memberitakan hal yang sama.

Media CNN dan New York Post (NYPost) yang berbasis di Amerika Serikat juga turut menyoroti kasus Herry Wirawan yang divonis mati ini.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Maliana) (Kompas.com/ Vitorio Mantalaen)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan