Kamis, 28 Agustus 2025

BLT Minyak Goreng untuk Siapa Saja? Simak Kriteria dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

BLT minyak goreng untuk siapa saja? Simak kriteria dan cara dapat BLT minyak goreng Rp 300 ribu. Pemerintah akan salurkan untuk periode April-Juni.

Editor: Daryono
Istimewa
Ilustrasi Uang. - BLT minyak goreng untuk siapa saja? Simak kriteria dan cara dapat BLT minyak goreng Rp 300 ribu. Pemerintah akan salurkan BLT Minyak Goreng untuk periode April, Mei, Juni 2022. 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store, yang diterbitkan Kementerian Sosial

2. Isi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat e-mail

3. Tunggu data diverifikasi

4. Jika data sudah terverifikasi, pendaftar dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

5. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.

6. Masyarakat yang mengusulkan diri akan melalui proses seleksi terlebih dahulu.

Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga: BLT UMKM 2022 akan Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Baca juga: Tak Cukup Berikan BLT Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Harus Stabilisasi Harga

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data;

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Fitri Chusna Farisa)

Artikel lain terkait BLT Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan