Kamis, 4 September 2025

Mengenal Apa Itu PPATK, Lengkap dengan Sejarah Singkat, Tugas dan Fungsinya

Berikut penjelasan mengenai PPATK lengkap dengan sejarah, tugas dan fungsinya.

Editor: Miftah
https://ppatk.go.id/
Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut penjelasan mengenai PPATK lengkap dengan sejarah, tugas dan fungsinya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai PPATK lengkap dengan sejarah, tugas dan fungsinya dalam artikel ini.

Mengutip dari www.ppatk.go.id, PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara itu, PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Lalu bagaimana sejarah PPATK?

Baca juga: PPATK Beberkan Sejumlah Modus Pencucian Uang dari Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto

Baca juga: Ditanya Aliran Dana Kartel Minyak Goreng, Kepala PPATK: Sampai Saat Ini Tidak Ada

Sejarah PPATK

PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002.

Undang-undang tersebut mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Kemudian, undang-undang tersebut mengalami perubahan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 13 Oktober 2003.

Lalu pada 22 Oktober 2010, dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, ditetapkan sebagai Undang-undang No. 8 Tahun 2010.

No. 8 Tahun 2010 mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Sementara itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012.

Tugas dan Fungsi PPATK

Mengutip dari ppid.ppatk.go.id, berikut tugas dan fungsi PPATK:

Tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan