Minggu, 7 September 2025

Penjelasan Dirjen Dukcapil terkait Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK

Pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pertimbangan pemerintah menerapkan tarif untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil.

Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

Zudan mengatakan semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah, data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan makin jelas.

Baca juga: Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses

Pemerintah menjamin keamanan NIK dengan cara sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (NonDisclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

Mereka juga tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy.

"Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," kata Zudan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan