Sabtu, 23 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta

Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini jadwal pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta. Ini cara hitung THR karyawan swasta. Untuk ASN ada gaji ke-13.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini jadwal pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan dan Karyawan Swasta. Ini cara hitung THR karyawan swasta. Untuk ASN dkk ada gaji ke-13. 

Nantinya, besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja seorang karyawan.

Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Baca juga: Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Berdasarkan surat edaran  dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022, berikut ini adalah cara menghitung THR.

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):

(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan