Tunjangan Hari Raya
Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta
Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini jadwal pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta. Ini cara hitung THR karyawan swasta. Untuk ASN ada gaji ke-13.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Nantinya, besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja seorang karyawan.
Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Baca juga: Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Berdasarkan surat edaran dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022, berikut ini adalah cara menghitung THR.
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):
(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya