Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Pravitri Retno W
Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022).