Sabtu, 16 Agustus 2025

Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022). 

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (21/2/2022).

Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.(tribun network/ras/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan