Rabu, 27 Agustus 2025

FAKTA Kasus Kematian Sertu Bayu, Prajurit TNI yang Diduga Dianiaya Senior dan Respons Panglima TNI

Inilah sejumlah fakta terkait kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya dua seniornya hingga tuai respons Panglima TNI

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan, Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati
Sri Rejeki (kiri) ibu di Solo yang meminta Panglima TNI agar mengusut kasus kematian anaknya di Papua dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa (kanan). 

Sri Rejeki mengaku tak mengetahui secara jelas terkait dugaan motif penganiayaan.

Sepengetahuannya, mendiang memiliki masalah utang sebesar Rp 100 juta terhadap sesama prajurit.

Namun, masalah utang sudah diselesaikan dan dikuatkan dengan bukti transferan.

"Apakah itu yang jadi pokok permasalahannya? Saya juga tidak tahu persisnya," katanya.

4. Minta Oknum Senior Dipecat

Sementara itu, kuasa hukum Sri Rejeki, Asri Purwanti mengatakan telah berkoordinasi dengan Komnas HAM pada 19 Mei 2022.

Ia juga telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Ada beberapa permohonannya yakni pemecatan dari dinas militer terhadap oknum karena memiliki sifat sadistis dan membahayakan tata kehidupan militer.

Apalagi oknum tersebut masih bebas tidak ditahan. "Kami mohon keadilan terkait kasus ini," tandasnya.

Hingga saat ini, lanjut Asri, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, untuk itikat baik dari oknum yang bersangkutan.

"Apalagi, korban ini juga memiliki istri dan anak. Bagaimana masa depan mereka? Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Asri.

5. Respons Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat dengan jajarannya terkait pendistribusian BLT minyak goreng.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat dengan jajarannya terkait pendistribusian BLT minyak goreng. (Captured Youtube)

Kasus kematian Sertu Bayu yang diduga dianiaya senior ini pun sampai di telinga Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika mengatakan, dua perwira yang diduga menjadi pelaku penganiayaan masing-masing berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda).

Mantan KSAD itu mengatakan, pihak polisi militer telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer Jayapura pada 13 Desember 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan