Sabtu, 6 September 2025

Organisasi Khilafah di Indonesia

Polisi Ungkap Ormas Khilafatul Muslimin tak Terdaftar di Kemenkumham Tapi Terdaftar sebagai Yayasan

Hengki juga menyebut, untuk status ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada di Sumatera, kemudian Jawa, termasuk wilayah timur," kata Hengki.

"Tapi, pendirian ormas yang berbadan usaha ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya tidak bisa dianggap sederhana," katanya.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan