Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Anggota Komisi IX Tegaskan Akan Kawal Ketersediaan Vaksin Halal

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah mengoptimalkan ketersedia

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah mengoptimalkan ketersediaan vaksin halal dalam program vaksinasi booster (lanjutan).

Anas mendorong agar pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai jaminan ketersediaan vaksin halal.

"Sebab nyatanya hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir sebagaimana dikutip, Kamis (16/6/2022).

Ia menerangkan, pemerintah sudah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal. 

Anas menyebut situasi saat ini sudah tidak lagi bersifat darurat.

"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada, dimana covid sudah melandai, ketersediaan vaksin halal juga sudah ada. Saya kira tidak ada pilihan lain kecuali kita sesegera mungkin menerapkan vaksin halal," tegas Anas Thahir.

Anas Thahir juga mengatakan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat. Terutama bagi mereka yang enggan divaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan. Pengadaan vaksin halal yang baru dan berkualitas bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” jelasnya.

Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH. Jamaluddin F Hasyim menilai putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah dalam menentukan jenis vaksin disertai jaminan kehalalannya.

Baca juga: Anggota Panja Dorong Pemerintah Mencukupi Kebutuhan Vaksin Covid-19 Halal

"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022 adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim. Dengan fakta Kemenkes mengabaikan putusan MA tersebut, berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara,” ungkap Jamaluddin.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat agar mengingatkan pemerintah, khususnya Kemenkes mematuhi keputusan MA ini dan tidak tunduk kepada mafia vaksin.

“Kami mengapresiasi partai PPP yang telah mendukung perjuangan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam,” ujarnya.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan