Sabtu, 6 September 2025

Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis 2,5 Tahun Bui Denda Rp200 Juta

Terbukti menyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Sidang pembacaan vonis Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022). Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Baca juga: Muara Perangin Angin Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini

Namun pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra. 

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan