OTT KPK di Yogyakarta
KPK Telisik Pembahasan Internal Summarecon Agung untuk Ajukan Permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta
KPK menyelisik pembahasan di internal PT Summarecon Agung Tbk untuk mengajukan permohonan IMB ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.