Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Adam Deni

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Banding hingga Berniat Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen anggota DPR, Ahmad Sahroni.

Editor: Miftah
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Adam Deni setelaj jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Adam Deni akan mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara hingga berniat laporkan penyidik di kasusnya ke Propam Mabes Polri. 

Diberitakan Tribunnews.com, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi tudingan Adam Deni yang menyebut dirinya melakukan suap Rp30 miliar.

Sebelumnya, Adam Deni mengatakan, Ahmad Sahroni telah melakukan suap demi membungkamnya.

Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).

Merespons pernyataan itu, Ahmad Sahroni mengaku uang puluhan miliar lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Adam Deni Tunjukkan Isi Percakapannya dengan Ahmad Sahroni

Melalui unggahan Instagramnya, @ahmadsahroni88, Sahroni mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.

"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."

"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."

"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni, Rabu (29/6/2022).

Pada akhir unggannya, Sahroni berharap supaya Adam Deni bisa belajar mengenai kehidupan.

"Semoga Anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang, agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda S/Mohammad Alivio, Kompas.com/Ady Prawira Riandi, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Adam Deni

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan