Minggu, 31 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan

Mahfud MD mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Penulis: Gita Irawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dalam acara pelantikan pengurus DPW dan DPD Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Wilayah Sumatera Selatan di Palembang pada Sabtu (18/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia mendukung Bareskrim tangkap lagi dua tersangkanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, dilakukan merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan.

Kesimpulannya, lanjut Mahfud MD, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan (penanganannya).

Dua orang tersangka, kata dia, dilepas karena masa penahanannya habis.

Sementara Kejaksaan Agung, kata dia, hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar. 

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Rabu (29/6/2022).

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berkas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah lima kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI.

"Penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas 5 kali, tahap 1 ke kejaksaan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Namun, kata dia, penyidik juga tak kunjung bisa mendapatkan pemberkasan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan RI.

Itulah kenapa, lanjut dia, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.

"Artinya sampai dengan kasus ini diseledikan ternyata masih belum lengkap oleh karena itu karena batas waktu penahanan kita bebaskan," jelasnya.

Namun begitu, Agus telah menginstruksikan penyidik menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas.

Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.

Penyidik, kata dia, bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," ungkap dia.

Baca juga: Bareskrim Duga Bos Indosurya Suwito Ayub Kabur ke Luar Negeri

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan