Senin, 1 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan

Mahfud MD mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Penulis: Gita Irawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dalam acara pelantikan pengurus DPW dan DPD Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Wilayah Sumatera Selatan di Palembang pada Sabtu (18/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia mendukung Bareskrim tangkap lagi dua tersangkanya. 

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. 

Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan