Aplikasi Trading Ilegal
Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan
Mahfud MD mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs.
Nantinya, upaya tersebut bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.
Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," pungkasnya.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa proses hukum bos Indosurya Henry Surya Cs dipastikan tetap berjalan meskipun tersangka telah bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022).
"Perihal tersangka yang dikeluarkan, tidak menghilangkan status tersangka, proses tetap berjalan," kata Ketut saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Kejaksaan, kata dia, tidak akan ragu menerbitkan berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Namun, berkas tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah perbaikan yang diminta Kejaksaan Agung RI.
"Kejaksaan sepanjang 2 alat bukti terpenuhi tidak akan ragu menindak dan menerbitkan P21. Tentu mengenai apa substansi petunjuk itu tidak bisa kita rinci karena itu menjadi ranahnya penyidikan," jelas dia.
Baca juga: Gelar Aksi, Korban Investasi Bodong Tuntut Kejagung Segera Sidangkan Bos KSP Indosurya
Lebih lanjut, Ketut menuturkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif bersama Kejaksaan RI. Sebaliknya, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang dinilai menimbulkan banyak korban.
"Kejaksaan selalu serius dan menjadi prioritas dalam penyelesaian terkait dengan perkara yang menyebabkan korban masyarakat banyak. Posisi Kejaksaan pasti berada di tengah rasa keadilan masyarakat, kita dukung ini sampai tuntas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.