Kamis, 9 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Usul Revisi UU Pemilu Imbas UU IKN dan Pemekaran Papua, Ketua Komisi II Nilai Perppu Lebih Tepat

Ahmad Doli Kurnia, merespons soal KPU RI yang ingin agar UU Pemilu direvisi akibat belum jelasnya aturan di UU IKN dan DOB di Papua terkait Pemilu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons soal KPU RI yang ingin agar UU Pemilu direvisi akibat belum jelasnya aturan di UU IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terkait Pemilu 2024.

Doli mengatakan hal tersebut bisa terjadi lantaran, tapi Perppu justru lebih tepat.

Awalnya, Doli mengatakan bahwa IKN Nusantara hanya menghasilkan dapil secara nasional, tak ada anggota dewan provinsi.

Adapun UU tentang Pembentukan Provinsi Papua menghasilkan tiga provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Tentu akan ada institusi yang terbangun yang baru. Satu pemerintah daerahnya, kemudian terus harus ada DPRD Provinsinya, terus ada keterwakilan di DPR RI dan DPD RI," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022)

Waketum Golkar itu menambahkan, untuk tiga provinsi Papua, maka pada Pemilu 2024 akan ada Pilgub, dan KPU serta Bawaslu di wilayah tersebut.

"Sekarang Papua itu terdiri dari 10 kursi, kalau udah provinsinya empat, minimal kan jadi 12, berarti harus nambah 2 kursi. Artinya tidak 575 lagi, untuk merubah 575 atau jadi berapa itu harus merevisi undang-undang," kata dia.

Doli mengatakan nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah soal revisi UU Pemilu terkait apakah bentuk revisinya dalam bentuk UU atau yang lain.

Baca juga: Status Ibu Kota Negara Belum Jelas Jelang Pemilu, KPU Dorong UU Pemilu Direvisi

"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai perppu saja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) jelang pemilu 2024.

Hal ini lantaran status dari IKN yang belum jelas. Ditambah, UU Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibukota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Menteng, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan UU, Hasyim memastikan bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum di IKN. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Dengan begitu konsekuensi elektoralnya mengarah kepada dibentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved