Rabu, 27 Agustus 2025

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan). Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK. 

Sebab, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan dan disetujui oleh Presiden.

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” ujarnya, Senin.

Ia menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah diterima Presiden Jokowi.

Jokowi juga sudah menyetujui pemunduran diri Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini, Senin.

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Faldo menegaskan, keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur.

Jokowi mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-undang KPK.

Seperti diketahui, Lili Pintauli menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli

Lili diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero).

Upaya ini agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN tersebut.

Sebelumnya, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.

Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Ilham Rian Pratama) (Kontan.co.id/Lailatul Anisah) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan