Kamis, 28 Agustus 2025

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan). Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, digugurkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak dilanjutkannya sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diajukan sejak 30 Juni 2022.

Sementara itu, Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," ujarnya pada konferensi pers, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

"Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," lanjutnya.

Lili Pintauli Beri Respons

Diberitakan Kompas.com, Lili Pintauli Siregar sempat merespons Dewas KPK yang membacakan putusan majelis etik.

Ia mengatakan menerima putusan majelis etik tersebut.

"Demikian telah sudah saya sampaikan, sudah saya bacakan penetapan tentang sidang kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh saudara terperiksa. Ada yang mau disampaikan?" tanya Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

"Terima kasih, majelis. Saya menerima penetapan majelis," jawab Lili Pintauli.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bukan Insan KPK Lagi

Dilansir Tribunnews.com, penetapan dalam sidang kode etik tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.

Tumpak Hatorangan menyebut, kini Lili Pintauli Siregar bukan lagi anggota KPK.

Sebab, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan dan disetujui oleh Presiden.

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” ujarnya, Senin.

Ia menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah diterima Presiden Jokowi.

Jokowi juga sudah menyetujui pemunduran diri Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini, Senin.

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Faldo menegaskan, keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur.

Jokowi mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-undang KPK.

Seperti diketahui, Lili Pintauli menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli

Lili diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero).

Upaya ini agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN tersebut.

Sebelumnya, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.

Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Ilham Rian Pratama) (Kontan.co.id/Lailatul Anisah) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan