Kamis, 21 Agustus 2025

Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi serta memiliki kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Suharso Monoarfa hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ia tak melaporkan memiliki harta lainnya.

Baca juga: Suharso Monoarfa Ungkap Bahasan dalam Makan Siang Jokowi Bersama Para Ketum Parpol Koalisi

Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp59.861.206.050.

Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp69.793.308.036.

Sedangkan tahun 2021, Suharso Monoarfa melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan