Selasa, 26 Agustus 2025

Ganja Jadi Tanaman Obat

BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis

Seorang ibu asal Yogyakarta, Santi Warastuti, menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis 

Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.

Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.

Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pneumonia dan epilepsi.

Dalam gugatannya ke MK, ketiga ibu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.

Oleh karenanya, ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.

Selain tiga ibu tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat dalam perkara ini, yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, dan EJA.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan