Selasa, 30 September 2025

Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng

Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak

Petinggi PAN Drajad Wibowo menyebut, bahwa masa kampanye belum dimulai. Lalu, bagaimana bisa timbul soal pelanggaran pemilu.

Via Kompas.com
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022). 

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya. 

Baca juga: PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye

Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan