Polisi Tembak Polisi
Choirul Anam Pastikan Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo: Tapi Kita Perkuat Sequence Ceritanya Dulu
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pihaknya pasti akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan istrinya terkait kasus kematian Brigadir J.
Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Selain itu, menurut Arman Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Baca juga: Serahkan Jadwal Pemeriksaan kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Sudah Bersurat
Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.
"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.
"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/autopsi-ulang-brigadir-j-277122.jpg)