Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bharada E: Seharusnya Klien Kami Diperlakukan Bak Pahlawan karena Selamatkan Nyawa Orang

Kuasa hukum Bharada E menyebut seharusnya kliennya diperlakukan sebagai pahlawan karena telah menyelamatkan nyawa orang lain, Putri Candrawathi

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, buka suara terkait banyaknya spekulasi masyarakat tentang tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Apalagi, ada tuduhan yang menyudutkan kepada Bharada E sebagai tersangka kasus baku-tembak dengan Brigadir J.

Seharusnya, kata Andreas, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."

Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J

"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini hubungi segera cepat berlalu ya

"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."

"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."

"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.

Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Bharada E Bakal Kembali Diperiksa oleh LPSK Pekan Ini

Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan